Klinik Perjanjian

Klinik Perjanjian

Klinik Perjanjian adalah poliklinik yang menyediakan jasa pelayanan dokter spesialis yang diselenggarakan dalam satu ruangan tewrpadu yang terdiri dari : ruang pemeriksaan, apotek dan kasir

Bidang Pelayanan : penyediaan jasa pelayanan dokter spesialis dari semua klinik di rumah sakit

Biaya Pendaftaran klinik Perjanjian sebesar Rp.40.000,-

Keunggulan :
One Stop Service artinya pasien datang, periksa dokter spesialis, mendapatkan resep dan obat, serta membayar di kasir hanya satu rangkaian. Pasien tidak perlu meninggalkan ruangan klinik spesialis bilamana pasien tidsk memerlukan pemeriksaan penunjang.
Ruang Tunggu nyaman dengan fasilitas AC dan TV layar datar
Pelayanan Prima
Melayani pendaftaran pasien secara langsung maupun melalui telepon
Melayani pasien umum, ASKES, JAMSOSTEK dan Kerjasama.