Rumah Sakit Jogja adalah rumah sakit yang berada di bagian Selatan Kota Yogyakarta. Pasien yang dilayani tidak hanya berasal dari wilayah kota Yogya melainkan juga melayani pelanggan dari wilayah Bantul, Sleman, Gunung Kidul, dan luar Propinsi DIY.
Rumah Sakit Jogja beralamat di Jl. Wirosaban No. 1 Yogyakarta, Telpon : (0274) 371195 (Hunting 3 nomor) dengan 50 ext. Faxs : (0274) 385769, e-mail : [email protected]. Kegiatan operasional rumah sakit mulai berlangsung sejak 1 Oktober 1987 dan merupakan pengembangan dari Klinik Bersalin Tresnowati yang beralamat di Jalan Letkol Sugiyono Yogyakarta, menjadi rumah sakit umum dengan tipe kelas “D” dan dikenal sebagai Rumah Sakit Wirosaban.
Berdasarkan SK. MENKES RI No: 496/MENKES/SK/V/1994 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum tipe C milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Keberadaan Rumah Sakit ini dikukuhkan dengan PERDA Nomor : 1 Tahun 1996 sebagai UPT dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Dalam hal pengelolaan keuangan maka pada tahun 1999 dilakukan uji coba sebagai RS SWADANA sesuai KEPPRES No : 38 Tahun 1991. Pada tanggal 20 Desember 2000 ditetapkan sebagai RS Unit Swadana dengan PERDA No : 42.
Dalam perkembangannya pengelolaan keuangan Rumah Sakit ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan Penetapan menjadi PPK secara penuh BLUD oleh keputusan Walikota Yogyakarta No. 423/Kep/2007 tanggal 12 SEPTEMBER 2007 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59/2007 tanggal 13 September 2007 tentang Pedoman Teknis PPK BLUD RSUD. Oleh karena perkembangan dan penambahan jenis dan jumlah tenaga dokter spesialis, penambahan jenis pelayanan, penambahan sarana, dan sarana rumah sakit, maka RSUD Kota Yogyakarta meningkat kelasnya menjadi RS klas B, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1214/MENKeS/SK/IX/2007 tanggal 28 November 2007 sebagai Rumah Sakit Klas B Non Pendidikan.
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta menjadi Rumah Sakit Klas B Non Pendidikan maka susunan dan tata kerja organisasi telah disempurnakan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007. Uraian Rincian Tugas para pejabatnya ditetapkan berdasar Peraturan Walikota No : 6 Tahun 2012. Kemudian dengan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 337/KEP/2010 tanggal 8 Juni 2010 Tentang : Nama dan Logo Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta, nama baru sebagai Rumah Sakit Jogja dan juga telah ditetapkan Logo Rumah Sakit Jogja yang baru.